Apa Itu Pajak Bumi Bangunan (PBB)?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan oleh individu atau badan tertentu.
Pajak ini dikenakan atas objek yang memberikan keuntungan ekonomi bagi pemilik atau penggunaannya, seperti rumah tinggal, tanah kosong, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan lain-lain.
PBB termasuk jenis pajak yang bersifat kebendaan, artinya besarnya pajak ditentukan oleh kondisi objek pajak (tanah dan bangunan) itu sendiri tanpa memperhatikan kondisi pribadi pemilik atau pengguna.
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai yang ditetapkan berdasarkan harga pasar dari tanah dan bangunan tersebut.
Secara umum, PBB bertujuan untuk :
1. Menyediakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang akan digunakan untuk pembangunan daerah, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Mendorong pemanfaatan tanah dan bangunan secara optimal serta menghindari spekulasi atau penggunaan tanah yang tidak produktif.
Pembayaran PBB dilakukan setiap tahun, dan ketetapan jumlah pajak biasanya disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
Punya pertanyaan lain tentang properti? DM atau kontak kami ya via WA, call juga boleh di 0821 3331 3788 😉
#pbb #pajak #bangunan #pajakbumidanbangunan #indonesia #pajakrumah #tipsproperti #proedge #hitungpajak #hitungpajakpbb #rumah #jualrumah #jualrumahsurabaya #sewarumah #sewarumahsurabaya #brokerproperti #brokersurabaya